ADRT HILLSI

0 komentar



Anggaran Dasar (AD)

ANGGARAN DASAR HILLSI
PEMBUKAAN
Bahwa ditengah-tengah tahapan dan tantangan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, peranserta lembaga-lembaga pelatihan baik yang dikelola oleh swasta, perusahaan maupun pemerintah untuk mencapai cita-cita dimaksud adalah dengan memperluas kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia dengan menciptakan tenaga-tenaga yang memiliki keterampilan dan kemampuan kerja yang berkualitas, memiliki etos kerja, berdisiplin dan produktif, sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk menciptakan tenaga wirausaha yang mampu mandiri dan dapat memperluas lapangan kerja.
Salah satu upaya Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan memiliki keterampilan melalui pelatihan kerja.
Sadar akan kenyataan tersebut, kami para pengelola/pelaksana, instruktur, staf lembaga pelatihan dengan didorong oleh keinginan luhur untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, sepakat untuk berhimpun dan menyatukan diri dalam satu organisasi yang ketentuan-ketentuannya dituangkan dalam Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB  I
NAMA, WAKTU, BENTUK SIFAT, FUNGSI DAN KEDAULATAN
ORGANISASI
P a s a l      1
N A M A
Organisasi ini bernama HIMPUNAN LEMBAGA PELATIHAN SELURUH INDONESIA disingkat HILLSI.
P a s a l      2
WAKTU DAN TEMPAT PENDIRIAN
HILLSI berdiri resmi pada tanggal 26 maret 1982 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
P a s a l     3
B E N T U K
Organisasi HILLSI berbentuk himpunan terdiri dari lembaga-lembaga pelatihan kerja di Indonesia yang terorganisir secara terpadu.
P a s a l      4
S  I   F   A  T
Organisasi HILLSI adalah satu-satunya wadah tempat berhimpun Lembaga-Lembaga Pelatihan Kerja di Indonesia yang bersifat mandiri, demokratis dan independen.
P a s a l     5
F U N G S I
  1. Sebagai wahana pemersatu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia .
  2. Sebagai sarana komunikasi antara LPK dan antar LPK dengan pemerintah dan organisasi lainnya.
  3. Sebagai mitra kerja pemerintah dan dunia usaha.
  4. Pendorong dan pengerak dalam pembinaan SDM, khususnya dibidang pelatihan kerja.
P a s a l     6
KEDAULATAN
Kedaulatan tentang Organisasi berada ditangan Anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Musyawarah Cabang (MUSCAB).
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
P a s a l   7
A   Z   A   S
Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
P a s a l     8
T U J U A N
  1. Turut serta secara aktif bersama-sama pemerintah dan dunia usaha untuk menanggulangi masalah ketenagakerjaan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada umumnya dan masalah keterampilan tenaga kerja pada khususnya .
  2. Meningkatkan peranserta lembaga pelatihan kerja untuk menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
  3. Meningkatkan mutu pelatihan kerja.
  4. Menciptakan hubungan kekeluargaan yang baik dan dinamis antara anggota bedasarkan saling asah, asih, asuh.
  5. Mengusahakan dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang berkaitan dengan kegiatan HILLSI, baik didalam maupun diluar negeri.
P a s a l     9
U  S  A  H  A
  1. Membimbing dan mengerakkan semua lembaga pelatihan kerja di Indonesia untuk ikutserta dan berperan aktif dalam pembangunan dan pengembangan SDM melalui kegiatan pelatihan kerja.
  2. Menyumbangkan pemikiran kepada pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat luas secara konstruktif di bidang pelatihan kerja.
  3. Meningkatkan Profesionalisme Pengelola, Staf dan Instruktur lembaga pelatihan kerja sesuai bidangnya masing-masing.
  4. Mengusahakan peningkatan pelayanan kepada anggota untuk memperoleh kemudahan-kemudahan dalam memajukan lembaga pelatihan kerja .
  5. Memberikan petunjuk, dan mengusahakan penyelesaian atas perselisihan yang terjadi antar anggota .
  6. Menghimpun dana , menganalisa dan permasalahan di bidang pelatihan kerja serta mengevaluasi perkembangan mutu pelatihan kerja.
  7. Mengadakan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
BENDERA, LAMBANG DAN LAGU
P a s a l    10
B E N D E R A
Disamping Merah Putih sebagai bendera Nasional, HILLSI mempunyai bendera berwarna biru muda sebagai warna dasar dengan lambang organisasi didalamnya.
P a s a l     11
L A M B A N G
  1. Lambang organisasi HILLSI mencerminkan  :
  2. Azas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Persatuan dan Kesatuan serta semangat Lembaga Pelatihan Kerja Seluruh Indonesia.
  4. Partisipasi dan tanggung jawab HILLSI dalam menunjang Pembangunan Nasional.
P a s a l     12
LAGU
HILLSI mempunyai Lagu Organisasi yang disebut HYMNE dan MARS HILLSI.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN STATUS ANGGOTA
P a s a l     13
KEANGGOTAAN
Yang diterima menjadi anggota HILLSI adalah Lembaga Pelatihan Kerja yang menjalankan kegiatan pelatihan kerja dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Organisasi.
P a s a l     14
STATUS ANGGOTA
Anggota HILLSI terdiri dari  :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Kehormatan.
P a s a l      15
HAK  ANGGOTA
  1. Hak suara  : Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  2. Hak Bicara: Mengajukan pendapat, saran, usul untuk kepentingan Organisasi.
  3. Ikut aktif dalam melaksanakan kegiatan Organisasi.
  4. Mendapat bantuan dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi.
  5. Membela dan dibela dalam rapat/persidangan organisasi.
  6. Memperoleh pembinaan dan perlindungan dari Organisasi.
P a s a l     16
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mentaati AD dan ART HILLSI serta ketentuan-ketentuan Organisasi.
  2. Membela dan menjunjung nama baik Organisasi.
  3. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
  4. Menghadiri rapat, pertemuan serta kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi.
P a s a l     17
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
  1. Berhenti melaksanakan kegiatan usaha pelatihan kerja.
  2. Atas permintaan diri sendiri.
  3. Dihentikan secara Organisasi.
P a s a l     18
PEMBIDANGAN LEMBAGA
HILLSI terdiri dari Lembaga Pelatihan Kerja yang dikelompokkan dalam bidang-bidang atas dasar kualifikasi dan jenis jabatan kerja.
BAB V
P I M P I N A N
P a s a l     19
STRUKTUR ORGANISASI
HILLSI merupakan organisasi Lembaga Pelatihan Kerja Seluruh Indonesia yang wilayah kerja kepengurusannya berstruktur sebagai berikut   :
  1. HILLSI tingkat Nasional meliputi wilayah Indonesia dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
  2. HILLSI tingkat Provinsi meliputi wilayah Provinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
  3. HILLSI tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
  4. HILLSI memiliki Lembaga, Badan, Organisasi, Asosiasi profesi yang otonom dalam kegiatannya dan bernaung di bawah HILLSI yang tetap mengacu kepada AD dan ART HILLSI.
  5. Tidak boleh merangkap jabatan pada seluruh tingkat kepengurusan.
P a s a l     20
PEMBINA DAN PENASEHAT
  1. Di semua tingkat Pimpinan HILLSI, terdapat perangkat Pembina dan Penasehat.
  2. Dewan Pembina terdiri dari  :
  3. Pembina Fungsional dan Pembina Teknis oleh Menteri yang membidangi Ketenagakerjaan.
    1. Pembina Funsional di tingkat pusat dilakukan oleh Mendagri, di tingkat daerah oleh Gubernur dan ditingkat Cabang  oleh Bupati/Walikota.
    2. Pembina teknis dilakukan oleh Dinas/Instansi terkait.
  4. Pembina dan anggotanya diangkat langsung atau tidak langsung dari pejabat instansi Pemerintah yang terkait.
  5. Penasehat diangkat dari mereka yang dipandang ahli, berwibawa dan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi perkembangan organisasi.
  6. Penasehat dapat memberikan pertimbangan dan nasehat, pengarahan dan tuntutan, mengawasi jalannya organisasi sebagai konsultan atas kebijaksanaan yang bersifat penting.
  7. Pimpinan HILLSI disemua tingkat dapat mengundang penasihat masing-masing untuk dimintai pertimbangan, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
P a s a l    21
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
  1. Pengurus Harian DPP HILLSI terdiri dari  :
    1. Seorang Ketua Umum dan 4 (empat) Ketua ( Ketua I Organisasi, Ketua II Bina Program Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan, Ketua III Bina Pengembangan Sumber Daya Manusia LPK, Ketua IV Bina Humas.
    2. Seorang Sekretaris Umum dan 4 (empat) Sekretaris (Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Sekretaris IV).
    3. Seorang Bendahara Umum dan 2 (dua) Bendahara (Bendahara I, Bendahara II).
  2. Susunan pengurus DPP HILLSI dilengkapi dengan bidang kejuruan sesuai dengan kebutuhan.
A. Hal-hal lainnya struktur kepengurusan DPD dan DPC menyesuaikan, dibicarakan dalam rapat komisi.
  1. DPP merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai mandataris MUNAS.
  2. DPP dipilih, diangkat oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa bakti selama 4 (empat) tahun.
  3. Kepemimpinan DPP dilaksanakan dengan dasar kebersamaan atau kepemimpinan kolektif.
STRUKTUR ORGANISASI
DPP HILLSI
http://dpp-hillsi.com/wp-content/uploads/2010/10/SO-300x245.jpg
P a s a l    22
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
  1. Pengurus DPD HILLSI terdiri dari   :
    1. Seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.
    2. Seorang Sekretaris dan 3 (tiga) orang Wakil Sekretaris.
    3. Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara.
  2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara adalah pengurus harian.
  3. Susunan pengurus DPD HILLSI dilengkapi dengan bidang kejuruan sesuai dengan kebutuhan.
  4. DPD menjalankan kepemimpinannya atas dasar kebersamaan atau kepemimpinan kolektif.
  5. DPD diangkat oleh Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
  6. Pengurus DPD dikukuhkan oleh DPP.
P a s a l    23
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC)
  1. Pengurus DPC HILLSI terdiri dari   :
    1. Seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
    2. Seorang Sekretaris dan 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
    3. Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara.
  2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara adalah pengurus harian.
  3. Susunan pengurus DPC HILLSI dilengkapi dengan bidang seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
  4. DPC menjalankan kepemimpinannya atas dasar kebersamaan atau kepemimpinan kolektif.
  5. DPD diangkat oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
  6. Pengurus DPC dikukuhkan oleh DPD.
BAB    VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
P a s a l    24
MUSYAWARAH
  1. Musyawarah dilingkungan HILLSI terdiri dari   :
    1. Musyawarah Nasional ( MUNAS ).
    2. Musyawarah Daerah ( MUSDA ).
    3. Musyawarah Cabang ( MUSCAB).
    4. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM).
  2. Rapat-rapat dilingkungan HILLSI terdiri dari   :
    1. Rapat Pengurus DPP.
    2. Rapat Pengurus DPD.
    3. Rapat Kerja Daerah.
    4. Rapat Kerja Cabang.
    5. Rapat Pengurus DPC.
P a s a l    25
MUSYAWARAH NASIONAL
  1. Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  2. MUNAS diadakan 4 (empat) tahun sekali dihadiri oleh  :
    1. Pengurus DPP.
    2. Utusan Daerah (DPD).
    3. Wakil dari Cabang (DPC).
  3. MUNAS mempunyai kekuasaan untuk  :
    1. Menilai laporan pertanggung jawaban DPP.
    2. Menetapkan atau menyempurnakan AD / ART.
    3. Menyusun dan menetapkan program umum organisasi.
    4. Memilih dan mengangkat pengurus DPP HILLSI.
    5. Memilih dan mengangkat Penasehat.
    6. Mendemisionerkan Pengurus DPP dan Penasehat Pusat.
P a s a l    26
MUSYAWARAH DAERAH
  1. Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Provinsi.
  2. MUSDA diadakan 4 (empat) tahun sekali dihadiri oleh  :
    1. Pengurus DPD.
    2. Utusan Cabang (DPC).
    3. Wakil dari DPP.
  3. MUSDA mempunyai kekuasaan untuk  :
    1. Menilai laporan pertanggung jawaban DPD.
    2. Menjabarkan hasil-hasil MUNAS untuk pedoman kegiatan organisasi diwilayahnya.
    3. Menyusun Program Kerja Daerah.
    4. Memilih dan mengangkat pengurus DPD.
    5. Memilih dan mengangkat Penasehat Daerah.
    6. Mendemisionerkan Pengurus DPD dan Penasehat Daerah.
P a s a l    27
MUSYAWARAH CABANG
  1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten/Kota atau setingkatnya.
  2. MUSCAB diadakan 4 (empat) tahun sekali dihadiri oleh  :
    1. Pengurus DPD.
    2. Anggota HILLSI.
    3. Wakil dari DPC.
  3. MUSCAB mempunyai kekuasaan untuk  :
    1. Menilai laporan pertanggung jawaban DPC.
    2. Menjabarkan hasil-hasil MUSDA untuk pedoman kegiatan organisasi diwilayahnya.
    3. Menyusun Program Kerja Cabang.
    4. Memilih dan mengangkat Penasehat Cabang.
    5. Mendemisionerkan Pengurus DPC dan Penasehat Cabang.
P a s a l    28
MUSYAWARAH PIMPINAN HILLSI
  1. Musyawarah Pimpinan (MUPIM) dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) kali diantara MUNAS.
  2. MUSPIM dihadiri oleh  :
    1. Pengurus DPP.
    2. Utusan Daerah (DPD).
  3. MUSPIM dilaksanakan dan dipimpin oleh DPP.
  4. MUSPIM berwenang untuk   :
    1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi.
    2. Menyempurnakan dan mengembangkan program kerja organisasi.
    3. Mengevaluasi realisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) serta mengambil kebijakan yang diperlukan.
P a s a l    29
MUSYAWARAH LUAR BIASA
  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila ada permintaan lebih dari ½ (setengah) jumlah DPD.
  2. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila ada permintaan lebih dari ½ (setengah) jumlah DPC.
  3. Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila ada permintaan lebih dari ½ (setengah) jumlah Anggota.
BAB  VIII
P a s a l    30
PENDAPATAN DAN BELANJA
  1. Sumber dana HILLSI diperoleh dari  :
    1. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
    2. Sumbangan dan Hibah yang tidak mengikat.
    3. Hasil usaha yang sah dari kegiatan organisasi disetiap tingkat.
  2. Pengelolaan Keuangan dari sumber dana dan belanja organisasi disetiap tingkat.
  3. Pimpinan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) yang diatur dan dipertanggung jawabkan dalam MUNAS untuk DPP, MUSDA untuk DPD dan MUSCAB untuk DPC
BAB  IX
P a s a l    31
SANGSI – SANGSI
  1. Sangsi DPP, DPD dan DPC yang tidak melakukan aktifitas dan tidak menjalankan kewajiban organisasi dianggap kepengurusan tidak berfungsi, maka perlu diganti sesuai dengan anggaran dasar.
  2. Sangsi Pengurus DPP, DPD dan DPC yang tidak aktif dalam waktu 6 (enam) bulan akan diganti oleh pengurus baru yang dipilih oleh Rapat Pleno di masing-masing tingkat
BAB    X
P a s a l    31
KEPENGURUSAN
  1. Masa kerja Kepengurusan adalah 4 (empat) tahun.
  2. Ketua Umum dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) periode.
BAB  XI
KETENTUAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
P a s a l    32
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HILLSI
Perubahan dan penyempurnaan AD dan ART hanya dilakukan oleh MUNAS yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah peserta yang berhak hadir, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga ) dari peserta yang hadir.
P a s a l    34
PEMBUBARAN
  1. HILLSI hanya dapat dibubarkan oleh Keputusan MUNAS KHUSUS yang diadakan untuk acara tersebut.
  2. MUNAS KHUSUS untuk membicarakan masalah pembubaran HILLSI, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) peserta yang berhak menghadiri MUNAS KHUSUS.
  3. Usulan pembubaran HILLSI dapat diterima apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat ) dari peserta yang hadir.
BAB   XII
ATURAN PERALIHAN
P a s a l    35
Ketetapan-ketetapan yang ada tetap berlaku selama belum ada perubahan dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
BAB   XIII
P E N U T U P
P a s a l    36
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam  Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh DPP HILLSI.
  2. Anggaran Dasar (AD) ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar (AD) HILLSI tahun 1982, MUNAS I HILLSI tahun 1986, MUNAS LUAR BIASA HILLSI tahun 1987 dan MUNAS II HILLSI tahun 1992 dan MUNAS III HILLSI tahun 1997 dan MUNAS IV tahun 2002 dan MUNAS V HILLSI tahun 2007
Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal   : 13 Desember 2007


Anggaran Rumah Tangga (ART)


ANGGARAN RUMAH TANGGA HILLSI

PENDAHULUAN

Anggaran Rumah Tangga HILLSI Sebagai penjabaran dan memuat hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar HILLSI.
BAB   I
L A M B A N G
P a s a l       1
Lambang Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Adalah seperti berikut dibawah ini   :
http://dpp-hillsi.com/wp-content/uploads/2010/10/lambang-300x121.jpg
BAB   II
L   A   G   U
P a s a l       2
HILLSI memiliki lagu yang dinamakan MARS dan HYMNE HILLSI.
BAB   III
KEANGGOTAAN HILLSI
P a s a l       3
TATA CARA MENJADI ANGGOTA
  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HILLSI, disertai keterangan dan data singkat mengenai Lembaga Pelatihan yang diselengarakan.
  2. Apabila belum ada HILLSI setempat, maka permohonan diajukan langsung ke pengurus HILLSI setingkat lebih tinggi.
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
  4. Menyatakan secara tertulis, setuju dan tunduk kepada segala ketentuan dan peraturan HILLSI.
  5. Membayar  Uang pangkal dan iuran.
P a s a l       4
SYARAT  KEANGGOTAAN
  1. Anggota Biasa            :
    1. Lembaga Pelatihan Kerja yang dikelola Warga Negara Indonesia.
    2. Menyatakan kesediaan untuk mentaati dan menjalankan AD dan ART serta program kerja HILLSI serta semua ketentuan organisasi .
    3. Membayar iuran organisasi secara teratur.
  2. Anggota Kehormatan  :
    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Mempunyai minat dan partisipasi yang besar kepada HILLSI.
    3. Pejabat Pemerintahan yang ada kaitannya dengan kegiatan pelatihan kerja atau pengembangan dan kemajuan HILLSI.
P a s a l       5
STATUS  ANGGOTA
  1. Anggota Biasa , yaitu semua Lembaga Pelatihan Kerja yang mentaati AD, ART program kerja dan berdomisili di Indonesia.
  2. Anggota Kehormatan, yaitu perorangan – pejabat Instansi Pemerintah yang banyak berperan untuk kemajuan dan berjasa kepada HILLSI.
P a s a l       6
KEWENANGAN PENERIMAAN  ANGGOTA
  1. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menerima permohonan dari calon anggota, memeriksa dan merekomendasi ke DPD untuk memperoleh penetapan keanggotaan.
  2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berwenang mengeluarkan Surat Keputusan dan Tanda Anggota.
  3. Tata cara pelaksanaan teknis, diatur dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
P a s a l       7
PEMBERHENTIAN  ANGGOTA
  1. Berhenti atas permintaan sendiri.
  2. Berhenti atas dasar diberhentikan oleh organisasi, karena :
    1. Syarat- Syarat sebagai anggota tidak bisa dipenuhi lagi.
    2. Berkali-kali melanggar AD dan ART serta peraturan-peraturan/ketentuan –ketentuan organisasi lainnya.
  3. Anggota Kehormatan dapat kehilangan keanggotaannya karena melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD dan ART dan merugikan nama baik HILLSI.
  4. Tata cara pemberhentian anggota ditetapkan oleh DPP.
BAB   IV
HAK SUARA
P a s a l       8
HAK SUARA DALAM MUNAS HILLSI
Yang mempunyai Hak Suara dalam MUNAS adalah   :
  1. DPP HILLSI memiliki 1 (satu) Suara.
  2. DPD HILLSI masing – masing memiliki 1 (satu) Suara.
P a s a l       9
HAK SUARA DALAM MUSDA HILLSI
Yang mempunyai Hak Suara dalam MUSDA adalah   :
  1. DPD HILLSI memiliki 1 (satu) Suara.
  2. DPC HILLSI memiliki 1 (satu) Suara.
P a s a l       10
HAK SUARA DALAM MUSCAB HILLSI
Yang mempunyai Hak Suara dalam MUSCAB adalah   :
  1. DPC HILLSI memiliki 1 (satu) Suara.
  2. Lembaga Pelatihan Kerja Anggota HILLSI memiliki 1 (satu) Suara.
P a s a l       11
HAK SUARA DALAM MUSPIM HILLSI
Setiap peserta MUSPIM HILLSI mempunyai hak suara.
BAB    V
SAHNYA KEPUTUSAN MUSYAWARAH
P a s a l       12
SAHNYA MUSYAWARAH
MUNAS, MUSDA, MUSCAB, DAN MUSPIM dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ ( setengah) jumlah peserta yang berhak hadir.
P a s a l       13
QUORUM SIDANG
  1. Sidang-sidang dalam MUNAS, MUSDA, MUSCAB, dan MUSPIM adalah sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) dari jumlah peserta yang berhak hadir.
  2. Apabila terjadi suatu keadaan dimana suatu MUNAS, MUSDA, MUSCAB, dan MUSPIM tidak dihadiri lebih dari ½ (setengah) dari jumlah peserta yang berhak hadir, maka musyawarah tersebut ditunda hingga batas waktu yang akan ditentukan, untuk memberi kesempatan kepada panitia melakukan koordinasi dan persiapan- persiapan yang diperlukan.
  3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak berhasil melaksanakan musyawarah dimaksud, maka pengurus di tingkat organisasi yang lebih tinggi, dengan persetujuaan pihak-pihak yang berkompeten dapat membentuk care taker, yang bertugas menyelenggarakan musyawarah hingga terbentuk kepengurusan yang definitif.
P a s a l       14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Keputusan harus diambil atas musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila terpaksa, sebagai jalan terakhir diadakan pemungutan suara dan keputusan dianggap sah bila mendapat suara minimal ½ (setengah) dari yang hadir + 1.
BAB   VI
PEMILIHAN PIMPINAN HILLSI
P a s a l       15
D P P    H I L L S I
  1. DPP HILLSI dipilih oleh MUNAS HILLSI.
  2. Pemilihan dilaksanakan oleh peserta MUNAS secara demokratis.
  3. Persyaratan Pengurus DPP HILLSI diatur oleh MUNAS.
P a s a l       16
D P D    H I L L S I
  1. DPD HILLSI dipilih oleh MUSDA HILLSI.
  2. Pemilihan dilaksanakan oleh peserta MUSDA secara demokratis.
  3. Persyaratan Pengurus DPD HILLSI diatur oleh MUSDA.
P a s a l       17
D P C    H I L L S I
  1. DPC HILLSI dipilih oleh MUSCAB HILLSI.
  2. Pemilihan dilaksanakan oleh peserta MUSCAB secara demokratis.
  3. Persyaratan Pengurus DPC HILLSI diatur oleh MUSCAB.
P a s a l       18
MASA JABATAN PENGURUS
  1. Pengurus  HILLSI pada setiap tingkat kepengurusan, menjalankan tugas kepengurusannya dengan masa jabatan  :
    1. DPP 4 (empat) tahun.
    2. DPD 4 (empat) tahun.
    3. DPC 4 (empat) tahun.
  2. Pengurus yang tidak aktif dapat diganti atas dasar persetujuan rapat Pengurus lengkap untuk mengangkat pejabat sementara, menunggu pelaksanaan Musyawarah.
  3. Penggantian, penambahan dan penyempurnaan Pengurus, dipertanggung jawabkan Dewan Pimpinan pada Musyawarah Pimpinan.
P a s a l       19
TATAKERJA PENGURUSAN HILLSI
Pembagian tugas diantara anggota pengurus dan tatakerja yang lebih rinci diatur dalam suatu Pedoman Tatakerja Pengurus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat HILLSI.
P a s a l      20
SEKRETARIAT PIMPINAN HILLSI
  1. Untuk kelancaran kerja Pimpinan dan peningkatan pelayanan organisasi disetiap tingkat pimpinan, dibentuk Sekretariat Organisasi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris  Eksekutif.
  2. Pengelolaan dan pengaturan tugas-tugas Sekretariat Organisasi diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan HILLSI di masing-masing tingkat.
  3. Anggaran Biaya Sekretariat diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) masing-masing Dewan Pimpinan.
BAB   VII
K E U A N G A N
P a s a l       21
UANG PANGKAL DAN UANG IURAN
  1. Besarnya uang pangkal, uang iuran, sertifikat dan sebagainya diatur dalam suatu surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat, sebagai penjabaran dari hasil keputusan  MUNAS.
  2. Pemungutan uang pangkal, uang iuran anggota, sertifikat dan sebagainya dilaksanakan oleh DPC, dan pengaturan pelaksanaan hasilnya sebagai berikut  :
    1. 50 persen untuk kas DPC.
    2. 30 persen untuk kas DPD.
    3. 20 persen untuk kas DPP.
P a s a l       22
PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN RAPB
Pengelolaan, pelaksanaan dan pelaporan RAPB menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan disetiap tingkat, yang pengaturannya ditetapkan oleh DPP dalam suatu Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Organisasi.
BAB   VIII
ATURAN PERALIHAN
P a s a l       23
KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan keputusan Musyawarah dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan tidak boleh menyalahi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
P a s a l       24
P   E   N   U   T   U   P
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan Penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga tahun 1982, MUNAS I 1986 dan MUNASLUB tahun 1987,  Kemudian  MUNAS II  HILLSI tahun 1992 dan MUNAS III HILLSI tahun 1997.
Ditetapkan di              : Jakarta
Pada tanggal               : 13 Desember 2007

 

© 2013-2017 DPC HILLSI KABUPATEN MUSI RAWAS Kabupaten Musi Rawas